Senin, 14 Maret 2016

HUKUM PERIKATAN

     Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tantutan itu.

     Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hokum perdata, sebagaimana diatur dalam buku iii kitab undang-undang hukum perdata. Didalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk didalamnya perjanjian khusus yang dikenal oelh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan perjanjian pinjam meminjam.

     Pengertian perjanjian dan perikatan secara umum adalah sesuatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, dari peristiwa itu maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis sedangkan definisi perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.

     Perikatan lahir karna suatu persetujuan atau karena undang-undang, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan undang-undang yang mereka buat, persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang .

     Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat :
1. Kesepakatan mereka yang mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
     Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif.

      Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :

1. Perjanjian riil, adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan
2. Perjanjian formil, adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
     Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggungan utang, suatu perikatan bahkan bias dipenuhi oleh pihak ketiga, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti.

     Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang :

1. Bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang mengganti utang lama.
2. Bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama.
3. Bila sebagai akibat suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama.
     Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antar orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.

     Pembagian perikatan menurut sumbernya :

1. Perikatan yang bersumber dari perjanjian
2. Perikatan yang bersumber dari undang-undang

     Sedangkan pembagian perikatan menurut prestasinya dibedakan menjadi :

1. Perikatan untuk memberikan sesuatu, menurut ketentuan pasal 1235 kuh perdata, perikatan untuk memberikan sesuatu mewajibkan si debitur untuk menyerahkan sesuatu kebendaan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik sampai pada waktu penyerahan.
2. Perikatan untuk membuat sesuatu, berarti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam perikatan.
3. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, adalah tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah diperjanjikan.

     Macam-macam perikatan :

1. Perikatan bersyarat, apabila digantukan pada suatu peristiwa yang masih akan datang, dan masih belum tentu terjadinya, perikatan bersyarat terbagi lagi menjadi 2 yaitu :
      > Syarat tangguh, yaitu suatu syarat yang menyebabkan lahirnya perikatan, disebut syarat tangguh karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu
      > Syarat batal, yaitu syarat yang menyebabkan batalnya perikatan tersebut.
     Peristiwa yang tidak boleh menjadi suatu persyaratan adalah, yang tidak mungkin terlaksana, yang dilarang oleh uu, yang bertentangan dengan kesusilaan, dan pelaksaannya semata-mata tergantung oleh yang terikat.

2. Perikatan dengan ketetapan, yaitu bertujuan untuk menentukan waktu pelaksaannya atau jangka waktu berlakunya dari sebuat perikatan.
3. Perikatan alternative, disebut juga dengan perikatan yang boleh memilih, dimana terdapat dua atau lebih prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan
4. Perikatan solider, yaitu perikatan beberapa orang bersama-sama sebagai debitur berhadapan dengan satu orang kreditur atau sebaliknya.
5. Perikatan yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi adalah mengenai pemenuhan prestasinya tergantung sifat barang atau maksud dari perikatannya.

     Contoh kasus hukum perikatan :

     Kali ini kami akan mengambil contoh hukum perikatan tentang kasus sengketa kepemilikan tanah yang saya ambil dari slide share by ivor pasaribu,s.h tentang sengketanya,pasal-pasalnya dan posita penggugat dan jawaban tergugat.

     


Sumber :

"http://www.jurnalhukum.com/macam-macam-perikatan" http://www.jurnalhukum.com/macam-macam-perikatan

https://www.linked.com/pulse/tentang-hukum-perikatan-perjanjian-yuoky-surinda

elearning.gunadarma.ac.id > docmodul

 "https://image.slidesharecdn.com/2014-141009024100-conversion-gate01/95/contoh-kasus-pertahanan-by-ivor-pasaribu-13-638.jpg?cb=1455261416"

NAMA KELOMPOK :
HENDI RAKHMAT S
LISMA HASANAH
ILHAM ARDIANSYAH
JOKO PURNOMO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar